Asuransi Hidup

Asuransi Hidup

Mungkin kata-kata Asuransi Hidup ini sangatlah asing bagi kita, karena kalau kita melihat semua perusahaan Life Insurance di Indonesia semua mengatakan mereka adalah Asuransi Jiwa. Perbedaan ini menunjukkan perusahaan ini memiliki sesuatu yang lain dari yang lain.

Asuransi Hidup adalah sebuah asuransi yang manfaatnya buat kehidupan atau buat orang-orang yang masih hidup. Produk dasar dari produk ini seperti Asuransi Seumur Hidup, karena memproteksi sampai usia 80 tahun sd 100 tahun. Jadi asuransi ini menjadi sebuah Asuransi Lingkungan Hidup buat keluarga yang kita sayangi.

Dari lebih 50 perusahaan Asuransi di Indonesia Hanya satu perusahaan yang menggunakan kata-kata Asuransi Hidup yaitu FWD Life IndonesiaSebuah perusahan yang mengedepankan teknologi dalam operasionalnya, sehingga bisa dikatakan ini adala perusahaan DIGITAL.

Pertanyaan pertama tentunya kepanjangan dari apa FWD itu ? Jawabannya FWD adalah sebuah nama bukanlah sebuah singkatan. Memang ini cukup aneh tapi menjadi sebuah keunikan tersendiri untuk perusahaan ini. Coba kita lihat motto perusahaan ini :

Kami Ingin Merubah Cara Pandang Masyarakat Tentang Asuransi dengan menjalankan nilai-nilai perusahaan :

  1. Kita Berani BEDA (We Dare to be Different)
  2. Kita Bertindak BENAR (We Do the Right Thing)
  3. Kita Bekerja dengan PASSION (We Perform with Passion)
  4. Kita Sukses BERSAMA (We Succed Together)

Moto dan Visi yang sangat berbeda ini membuat pertumbuhan perusahaan ini sangat luar biasa, bisa dilihat pada video di atas.

Kelebihan yang dimiliki oleh FWD adalah mempunyai Pengecualian pada produk-produk rider yang sangat sedikit, sehingga bisa melindungi Hobi Ekstrem dan Pekerjaan-pekerjaan resiko tinggi yang biasanya di tolak oleh perusahaan asuransi lain. Selain itu karena di sini satu Polis bisa buat perlindungan sampai 10 anggota keluarga, maka premi asuransi FWD menjadi sangat murah. Selain itu FWD Life menyediakan juga polis Digital, sehingga nggak diperlukan lagi polis dalam klaim-klaimnya.

Perusahaan ini menyediakan service 24/7 di +62 1500 391, sehingga membuat layanannya menjadi cepat, selain itu proses klaim dapat diproses mulai berkas di email ke perusahaan tanpa menunggu berkas asli, sebuah kemudahan yang luar biasa.

Mau tahu produk-produk dari Asuransi Hidup, klik aja ya di SINI.

Memilih Waktu Yang Tepat Beli Asuransi

Memilih Waktu Yang Tepat Beli Asuransi

Harian Bogor

Ada seorang teman bertanya, kapan waktu yang tepat untuk membeli asuransi jiwa? Pertanyaan yang mengelitik dan mendorong kita buat menganalisa. Kita mungkin lebih enak melihat dari sisi alasan-alasan menolaknya. Dengan mengetahui alasan-alasannya, maka kita akan tahu bagaimana solusinya.

Begitu banyak alasan yang bisa kita buat, membuat kita menjadi lengah dan tidak terlindungi sama sekali, begitu masalah datang baru kita menyadari, tetapi semuanya sudah terlambat.

Pada saat usia Kuliah
Nggak mungkin lah saya membeli asuransi, karena belum memiliki penghasilan, bagaimana saya membayarnya. Lagian kan saya masih mudah dan sehat, kecil lah kemungkinan saya akan sakit.

Pada saat awal bekerja
Saya kan baru mulai bekerja, nggak mungkin lah bisa menyisihkan uang saya buat beli asuransi, buat hidup aja masih kurang. Lagi pula ini kan saatnya saya menikmati penghasilan awal saya.

Pada saat baru menikah
Saya kan baru menikah dan menghabiskan biaya banyak, maka inilah saatnya saya harus mengembalikan modal saya. Dan saya kan harus membeli rumah buat tempat tinggal jadi fokus saya belum buat asuransi.

Pada saat punya anak
Tahu nggak, ternyata biaya susu sangat mahal, uang saya habis buat beli susu, bagaimana bisa beli asuransi.

Pada saat anak beranjak dewasa
Biaya sekolah ternyata naik luarbiasa, habis uang saya buat bayar. Nggak sangguplah saya beli asuransi.

Pada saat Masa Persiapan Pensiun
Bagaimana saya bisa beli asuransi, sementara sebentar lagi saya pensiun, mau bayar pake apa.

Setelah Pensiun
Saya sekarang tidak bekerja, bagaimana saya bisa beli asuransi. Lagi pula asuransi pasti sangat mahal buat orang sesusia saya, kenapa nggak tawarin yang muda-muda aja.

Begitu banyak alasan untuk tidak beli asuransi, sebuah masalah yang sangat klasik. Tetapi, begitu terjadi sakit berat dan membutuhkan uang banyak, biasanya jawaban semua sama, DUH … KENAPA SAYA NGGAK BELI ASURANSI …

Jadi teman-teman, belilah asuransi disaat kita belum butuh, karena asuransi tidak dapat dibeli lagi setelah kita memiliki KEBUTUHAN. Dari pada bingung bingung, klik aja di SINI

Jangan beli asuransi …

Jangan beli asuransi …

Begitu banyak perusahaan asuransi sekarang, dan membuat begitu banyak pula agen asuransi yang bertebaran. Tetapi, tetap saja ada orang yang berpikir tidak perlu memiliki asuransi. Banyak hal yang dijadikan alasan bahwa asuransi itu tidak perlu.

Memang asuransi adalah suatu program yang unik, sehingga sering menjadi bahan kontroversi di Indonesia. Bayangkan, hanya dengan menyerahkan sejumlah uang yang kecil, tahu-tahu kita mendapat uang besar saat terjadi resiko, dari mana uang itu datang? Inilah yang sering jadi perdebatan, terutama apabila dikaitkan dengan agama.

Di Indonesia saat ini ada 2 jenis Asuransi, Konvensional dan Syariah. Cara kerjanya sebetulnya sama yang membedakan adalah prosesnya, dimana kalau Konvensional dana nasabah adalah milik perusahaan asuransi dan itu dikelola oleh perusahaan asuransi, jadi prosesnya disebut transfer resiko. Sementara kalau asuransi syariah, dana nasabah ada di luar Perusahaan Asuransi, dimana perusahaan asuransi dibayar untuk mengelolanya mangkanya prosesnya disebut gotong royong.

Sekarang, kita coba pelajari, apakah Asuransi Perlu atau tidak. Ada beberapa resiko yang mungkin terjadi dihadapan kita, seperti Sakit, Mencadi Cacat, Kecelakaan, Meninggal Dunia dan Tua. Mari kita lihat satu-satu, apakah yang dibutuhkan pada masing-masing kejadian itu.

Sakit
Adalah kondisi yang mendadak dan seringkali tidak bisa diperkirakan. Jaman sekarang begitu banyak penyakit yang bertebaran dan seringkali kita tidak mengetahuinya. Rumah sakit dan Dokter mungkin bisa kita cari, tetapi yang jadi masalah adalah bisakah kita membayarnya. Mungkin dengan sakit-sakit kecil seperti demam berdarah, thypus dan lain-lain, kita masih bisa membiayainya walaupun tentunya bisa menggangu cash flow kita, bagaimana apabila kejadiannya adalah harus pasang RING Jantung, By Pass Jantung atau Kemoterapi ?

Jadi masalah utama dari sakit ini adalah adalah bagaimana menyediakan BIAYA PENGOBATAN.

Kecelakaan
Kecelakaan adalah suatu kondisi tiba-tiba dan datangnya dari luar. Dampaknya bisa beragam, bisa masuk RS, bisa menjadi cacat bahkan kematian. Karena kejadiannya sangat mendadak, dan biaya yang dibutuhkan sangat besar, hal ini bisa mengganggu Cash Flow kita sangat berat.  Kembali masalahnya adalah menyediakan BIAYA PENGOBATAN dan BIAYA PENGGANTI INCOME buat yang kita tinggalkan apabila meninggal dunia atau menjadi cacat.

Cacat
Menjadi cacat bisa karena dua hal, karena kecelakaan atau karena sakit. Jadi jelas kondisi ini yang dibutuhkan adalah BIAYA PENGOBATAN dan BIAYA PENGGANTI INCOME.

Meninggal
Kondisi ini adalah sebuah kondisi yang juga nggak bisa di perkirakan. Memang kita sudah tidak membutuhkan apa-apa lagi, hanya doa dan amal-amal kita dulu yang bisa menyelamatkan kita. Tetapi buat yang kita tinggal, tentunya sangat membutuhkan biaya yang besar, karena kehilangan mesin pencari uang keluarga. Jadi disini yang paling dibutuhkan adalah BIAYA PENGGANTI INCOME.

Tua
Ini adalah masa-masa pengeluaran, sering kali kita pada usia ini tidak memiliki penghasilan, dan hidup kita bergantung kepada anak-anak kita. Tetapi kondisi ini pun tidak bisa ditebak diawal-awal kita merencanakannya. Jadi jalan yang terbaik adalah mulailah mempersiapkan dana yang besar buat hari tua kita.

Kita lihat dari semua kondisi resiko kehidupan, semua membutuhkan BIAYA. Dan Asuransi adalah salah satu cara yang MURAH dan MUDAH untuk mempersiapkannya.

Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah

Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah

Ada 4 fatwa dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) yang berkaitan dengan asuransi syariah dan 2 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah. Silakan diklik untuk mengunduh salinannya dalam bentuk PDF.

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
  5. Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  6. Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

 

 

Hubungi saya untuk konsultasi GRATIS.

Hikmat Ismiandito (Financial Wealth Director)

HP/WA: 08161963144 | Email: saya@hikmatismiandito.com | Tinggal di Tangerang Selatan

 

Apakah Asuransi Syariah HARAM ?

Latar Belakang

Sangat banyak informasi diluar bahwa Asuransi Syariah itu haram, tentunya hal ini banyak membuat para nasabah pada akhirnya menjadi risau. Untuk itu tulisan ini dibuat mudah-mudahan bisa memberikan informasi yang berimbang tentang pendapat-pendapat yang beredar.

Ada dua pendapat tentang Asuransi Syariah, ada yang menghalalkan ini dapat dibuktikan dengan adanya asuransi syariah itu sendiri dan tidak sedikit pula yang mengharamkan. Dalam hukum Muamalah sah sah aja terjadi perbedaan, tapi acuannya adalah selama tidak dilarang berarti sebuah produk tidaklah HARAM.

Pendapat Yang Mengharamkan Asuransi Syariah 

Banyak artikel di internet yang isinya mengharamkan Asuransi Syariah. Berikut tautan dari beberapa artikel yang isinya mengharamkan.

 

Dari artikel-artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa paling tidak ada empat hal yang menjadikan Asuransi Syariah Haram.

  1. Dalil Hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi tidak tepat

Hadis Asy’ariyyin yang dimaksud adalah : Nabi bersabda,” Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Disini para pengkritik Asuransi Syariah mengatakan bahwa bahaya terlebih dahulu datang dulu, baru dilakukan proses ta’awun (tolong-menolong). Sedangkan dalam asuransi Syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu padahal bahaya belum terjadi sama sekali.

Jawaban :

  • Hadis Asy’ariyin bukanlah dalil yang digunakan dalam asuransi Syariah, dan dalam fatwa MUI tentang asuransi Syariah, hadist ini tidak dicantumkan sebagai dalil. Silahkan cek di SINI.
  • Bisa saja ada ulama yang menjadikan Hadist ini sebagai dalil Asuransi Syariah, tetapi pasti ini bukan sebagai dalil utama.
  • Seandainya Hadist ini bercerita tentang kegiatan tolong menolong setelah terjadi musibah, dan tolong menolong ini tentunya sangat baik, bahkan dipuji oleh Rasulullah. Tetapi apakah Hadist ini melarang tolong menolong sebelum terjadi musibah ? Seperti kita ketahui dalam Hukum Muammalah, Boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

 

  1. Akad dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan akad Dhaman (pertanggungan) dalam Islam. Mestinya ada tiga pihak, tetapi dalam Asuransi Syariah hanya ada dua pihak.

Pada hadist dari Abu Qatadah r,a, diceritakan bahwa kepada Nabi Saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).

Dalam hadis tersebut ada tiga pihak. Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah r.a. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.

Sementara dalam asuransi syariah, hanya ada dua pihak, yaitu: Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu).

Jawaban

Dalam Hadist di atas memang akad yang dicontohkan terdiri dari 3 pihak (Abu Qatadah, Jenazah dan pemberi utang). Tetapi apakah hadist tersebut melarang akad Dhaman dengan dua pihak? Coba lihat Hadist Asy’ariyyin di atas, justru terjadi akad Dhaman dengan dua pihak. Dalam konteks tsb terjadi tolong-menolong atau saling menanggung di antara dua pihak, yaitu pihak penanggung (dhamin) ialah kaum Asy’ariyyin dan pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu) ialah kaum Asy’ariyyin juga. Di sini tidak terdapat pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Kita tahu bahwa tradisi kaum Asy’ariyyin ini mendapat pujian dari Nabi Saw.

 

  1. Ada multiakad atau akad ganda, yaitu penggabungan akad hibah dan akad tijarah (komersial), padahal Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan

 

Akad dalam satu akad dilarang oleh Nabi, melalui beberapa Hadist, antara lain :

Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang jual beli dan pinjaman.

Kedua, hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bay’atain fi bay’atin)”.

Ketiga, hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud: “Nabi Saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin).”

Keempat, hadis riwayat Thabrani dari Hakim Ibnu Hizam: “Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya].”

Jawaban :

Akad ganda yang dilarang itu adalah akad terhadap objek yang sama. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidak jelasan pada akad, yang bisa membingungkan dan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh : Jika saya menyerahkan uang kepada seseorang, maka harus jelas uang itu sebagai pinjaman atau pemberian, tidak bisa kita rubah-rubah ditengah jalan.

Kalau sebuah objek berbeda meskipun dalam ruang lingkup yang sama tidaklah bisa dikatakan bahwa itu adalah multi akad. Karena tiap objek memerlukan akad sendiri sendiri. Jadi penggabungan akad-akad ini tidak serta merta disamakan dengan akad ganda yang dilarang oleh Nabi.

Akad-akad dalam Asuransi Syariah bukanlah sebuah akad ganda, karena setiap akad berlaku untuk objek yang berbeda dan atau pihak yang berbeda. Dalam asuransi Syariah ada dua akad, yaitu akad Tabarru (hibah) dan akd tijarah (komersial). Kedua akad ini objeknya berbeda, dan pihak-pihak yang terlibat pun berbeda.

  • Objek akad tabarruadalah pengumpulan dana tabarru (hibah) oleh para peserta. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan peserta sebagai kumpulan. Peserta sebagai individu menghibahkan sejumlah dana kepada peserta sebagai kumpulan, yang akan digunakan untuk menolong para peserta yang mengalami suatu musibah.
  • Sedangkan objek akad tijarah adalah pengelolaan dana tabarru oleh perusahaan asuransi. Pihak yang terlibat adalah peserta (sebagai individu maupun kumpulan) dengan perusahaan asuransi. Akad tijarahyang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).

Pada produk asuransi yang mengandung nilai tunai (saving product), untuk unsur savingnya diberlakukan juga akad tijarah. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah pada unsur saving dapat menggunakan salah satu dari tiga bentuk, yaitu akad mudharabah (bagi hasil), akad mudharabah-musytarakah (jika perusahaan asuransi sebagai pengelola ikut menyertakan modalnya), atau akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).

Dalam konteks yang lebih luas, adanya beberapa akad dalam sebuah produk keuangan ataupun aktivitas ekonomi lain sesungguhnya tidak bisa dihindari. Contoh: pembelian rumah dengan cara kredit setidaknya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan, di mana masing-masing memerlukan akad tersendiri yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Dalam sebuah kerja sama bisnis yang melibatkan banyak orang, di mana tiap-tiap pihak menyumbangkan kontribusi yang berbeda baik jenis maupun jumlahnya, tidak mungkin bisa dirangkum dalam sebuah akad saja.

Akad ganda itu sendiri ada beberapa macam, tidak bisa seluruhnya dilarang. Lebih lanjut sila menyimak antara lain di sini: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2/. Menurut saya, tidak mungkin Nabi melarang sesuatu yang secara alamiah tidak bisa dihindarkan.

 

  1. Akad Hibah (Tabarru) dalam asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah, yaitu pemberian tanpa kompensasi.

Dalam asuransi syariah, peserta memberikan dana hibah tapi sekaligus mengharap kompensasi. Ini dianggap sama dengan menarik kembali hibah yang diberikan, yang hukumnya haram. Sabda Nabi Saw: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda Nabi Saw: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya.” (HR Abu Dawud).

 

Jawaban :

Seperti diketahui, pada asuransi syariah, akad hibah terjadi pada saat seorang peserta memberikan sejumlah dana untuk dikumpulkan dalam rekening dana tabarru. Dengan menghibahkan dana tabarru, peserta tersebut berniat untuk menolong para peserta lain, dan pada saat yang sama juga berharap akan mendapat pertolongan apabila dirinya yang mengalami musibah. Apakah hal ini diperbolehkan?

Tentang memberi dengan mengharapkan suatu imbalan, ini termasuk perbuatan hati sehingga berada di luar jangkauan hukum fikih. Paling banter hukumnya adalah makruh dan makruh bukanlah dosa. Bahkan dalam satu hadis dinyatakan, niat maksiat pun kalau tidak jadi dilaksanakan akan dihitung satu kebaikan (HR Bukhari-Muslim).

Tentang penarikan kembali dana hibah, ini jelas haram dan dosa bagi siapa pun yang melakukannya, serta pantas dibenci oleh orang yang tadinya menerima hibah.

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah betul dalam asuransi syariah ada aktivitas penarikan dana hibah (tabarru) oleh peserta? Saat kapan, dalam kondisi apa, dan apakah hal itu dimungkinkan dalam aturan asuransi syariah sendiri? Hal ini harus betul-betul diperhatikan, supaya kita tidak sembarangan mengharamkan sesuatu.

Dalam asuransi Syariah penarikan kembali dana hibah atau tabarru oleh peserta sama sekali tidak dimungkinkan. Sekali dana hibah peserta telah masuk ke dalam rekening tabarru, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam masa amat singkat yang disebut freelook period (masa peninjauan polis, biasanya 7-14 hari dari tanggal polis diterima peserta). Jika peserta tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan polis, dalam masa freelook, ia dapat mengajukan pembatalan polis dan premi (termasuk tabarru) yang telah disetorkan akan dikembalikan. Jika masa freelook telah terlewati, ia tidak akan bisa menarik kembali hibahnya walaupun di tengah jalan ia membatalkan kepesertaan.

Bagaimana jika peserta mengalami suatu musibah dan mendapatkan bantuan sejumlah uang yang diambil dari dana tabarru, apakah hal itu bisa dikatakan sebagai penarikan kembali dana hibah? Ini salah satu yang dipersoalkan oleh kritikus asuransi syariah dan perlu dijawab dengan teliti.

Contoh: Seorang peserta asuransi kesehatan membayarkan tabarru 2 juta setahun. Suatu ketika dia dirawat di rumah sakit dan mendapat penggantian biaya pengobatan sebesar 10 juta. Pertanyaannya, ketika peserta ini mendapatkan bantuan 10 juta, apakah bisa dikatakan dia telah menarik kembali dana hibahnya yang 2 juta?

Ketika peserta tsb mendapatkan bantuan 10 juta dari rekening dana tabarru, di situ tidak dirinci misalnya 2 juta berupa pengembalian dana hibah, 8 juta berupa bantuan dari para peserta lain. Uang 10 juta tersebut adalah murni merupakan manfaat yang berhak dia terima sebagai anggota komunitas asuransi syariah sesuai manfaat asuransi yang diambilnya.

Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan: Apakah boleh seorang penyumbang mendapatkan manfaat dari sumbangannya?

Dalam banyak kasus hal ini tidak bisa dihindarkan. Contoh: jika kita telah menyumbang sejumlah uang untuk masjid, bolehkah kita menarik kembali sumbangan kita dari masjid tersebut? Tentunya tidak boleh, bisa-bisa jadi bahan gunjingan orang sekampung. Tapi bolehkah kita mendapatkan manfaat dari masjid tersebut, seperti dalam bentuk air wudhu atau tempat shalat? Saya belum pernah mendengar ada yang melarang hal ini.

Contoh lain: Jika kita mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum, bolehkah kita atau ahli waris kita mengambil alih tanah tersebut? Tentunya tidak boleh. Tapi bolehkah kita atau anggota keluarga kita ikut dimakamkan di situ? Boleh saja.

Jadi, harus dibedakan antara menarik kembali dana hibah (yang dilarang) dengan mendapatkan manfaat dari hibah tersebut (yang dibolehkan). Ketika seorang peserta asuransi syariah mendapatkan dana klaim karena dia mengalami suatu musibah yang ditanggung, saat itu dia sedang menerima manfaat dari dana hibahnya.

Titik krusial dari kritik keempat ini terletak pada satu aturan mengenai pembagian surplus underwriting. Sederhananya, surplus underwriting adalah selisih antara dana tabarru yang terkumpul dikurangi dana tabarru yang terpakai untuk membayar klaim.

Tentang surplus underwriting ini, fatwa DSN-MUI No 53 Tahun 2006 menawarkan tiga alternatif: 1) Seluruhnya dikembalikan ke rekening dana tabarru sebagai dana cadangan klaim tahun selanjutnya. 2) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat (biasanya jika tidak ada klaim di tahun tersebut), dan sebagian lagi kepada dana tabarru sebagai cadangan. 3) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat, sebagian kepada dana tabarru sebagai dana cadangan, dan sebagian kepada perusahaan asuransi sebagai keuntungan.

Mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat.

 

Hubungi saya untuk konsultasi GRATIS.

Hikmat Ismiandito (Financial Wealth Director)

HP/WA: 08161963144 | Email: saya@hikmatismiandito.com | Tinggal di Tangerang Selatan