Melunasi  Hutang

Melunasi Hutang

Bagaimana pentingnya kita melunasi hutang? Paparan dibawah ini mungkin bisa memberikan gambaran pentingnya kita melunasi hutang.

Ketika kita masih hidup, kekayaan yang kita miliki disebut Aset. Aset ini bisa berkembang dan mungkin juga menurun, tergantung bagaimana kita mengelolanya. Mengembangkan aset bisa dengan berbagai cara, misalnya dengan berinvestasi atau dengan membangun usaha.

Dalam membangun usaha dan berinvestasi banyak cara yang kita lakukan, bisa dengan memanfaatkan uang yang kita miliki, atau seringkali untuk mempercepat, kita berhutang dengan institusi lain, dengan harapan Investasi atau usaha kita bisa membayar semuanya berikut bunga-bunganya dengan lebih cepat.

Pinjaman yang kita lakukan bisa saja bersifat Jangka Panjang atau Jangka pendek, sesuai dengan kebutuhan kita. Semua pinjaman itu tergantung dengan kebutuhan investasi atau usaha apa yang akan dilakukan. Misalnya, ketika kita mau berinvestasi membeli rumah, maka pinjaman jangka panjang sangatlah cocok buat kebutuhan ini.

Tetapi ketika kita meninggal dunia, hak kepemilikan atas aset-aset kita terputus, karena secara hukum orang yang sudah meninggal kehilangan hak atas kepemilikan Aset. Sehingga aset ini menjadi tidak bertuan, inilah yang disebut ESTATE.

Sementara hutang-hutang yang berada di ranah perdata ikut tertransfer kepada para ahli waris, selama mereka menerima waris. Hutang-hutang itu bisa saja tidak tertransfer seandainya para ahli waris menolak waris tersebut, tetapi hal ini sangat kecil kemungkinannya.

Ingat ya, Hutang itu jangka panjang dan jangka pendek, tetapi begitu kita meninggal Hutang itu seketika jatuh tempo dan harus dibayar, karena perjanjian langsung batal ketika peminjam meninggal dunia. Bayangkan para ahli waris kalau harus membayar hutang yang sangat besar. Dan seringkali hutang masih besar tetapi investasi masih belum berhasil membalikkan modalnya.

Karena Hutang Jatuh tempo dan harus dibayar, maka para ahli waris harus melakukan beberapa cara untuk membayar hutang tersebut, yaitu :

  1. Menalangi dengan dana pribadi
  2. Menjual aset, tentu butuh proses yang lama untuk mendapat harga yang baik.
  3. Mencairkan dana bank, memerlukan waktu yang panjang untuk membuktikan siapa saja para ahli waris.
  4. Mencari pinjaman
  5. Mencairkan Asuransi yang dimiliki Almarhum

Dari kelima point di atas coba pilih mana yang paling mudah prosesnya. Tentunya asuransi jauh lebih cepat dan mudah mencairkannya, tetapi masalahnya apakah almarhum memiliki asuransi ??

Jadi kita lihat bagaimana pentingnya asuransi dalam mengatasi hutang almarhum. Ini adalah salah satu fungsi utama dari asuransi, yaitu melunasi hutang.

Menaikkan Aset 10.000 persen seketika

Menaikkan Aset 10.000 persen seketika

Menaikkan Aset 10.000 persen

gambar : JagoanPassiveIncome.com

Menaikkan aset 10.000 persen, adalah sesuatu yang kelihatan mustahil kalau dilihat dengan cara yang biasa. Untuk mengetahui cara kerjanya mari kita lihat lebih dalam mengenai Aset itu apa, supaya kita memiliki persepsi yang sama. Secara singkat Aset bisa diartikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

Aset sendiri dilihat dari bentuknya ada dua macam, yang pertama aset Tangibel dan Aset Intangibel. Aset Tangibel adalah aset yang terlihat secara fisik, misalnya rumah, mobil, tanah dan lain-lain. Sementara aset Intangibel adalah sebuah aset yang nggak kelihatan tetapi memiliki nilai ekonomi. Misalnya aset Intangibel adalah keahlian seseorang, kemampuan orang menghasilkan income dan lain-lain.

Ada yang bilang bahwa aset Tangibel itu nilainya jelas sementara aset intangibel nggak jelas, tetapi faktanya keduanya sebelum ditansaksikan nilainya bisa saja berubah. Tetapi setiap aset selalu ada cara untuk merubah menjadi uang. Misalnya sebuah rumah atau kendaraan harus dijual untuk menjadi sejumlah uang. Sebuah pekerjaan akan menjadi bernilai uang setelah menjadi gaji dan sebagainya.

Sekarang kita melihat sebuah asuransi, yang sekarang banyak menggunakan jenis unit link. Premi yang dibayar oleh seorang pemegang polis adalah sebuah aset Tangibel, karena jelas bentuknya adalah uang, walaupun ada beberapa biaya yang terkait disana. Sementara Uang Pertanggungan dalam sebuah polis merupakan sebuah aset Intangibel, karena nilainya jelas tetapi uangnya masih belum ada, dimana untuk mencairkannya harus ada proses yang dinamakan Klaim, entah itu Klaim karena resiko Kematian atau sakit dan lain-lain.

Kekayaan seseorang pada dasarnya bukan hanya dilihat dari uang yang dimiliki. Tetapi dari berapa besar aset yang dimilikinya. Semakin besar aset yang dimiliki maka akan semakin besar nilai ekonomi seseorang. Sekarang kita belajar bagaimana mendapatkan sebuah aset.

Menambah Aset bisa didapat dengan membeli atau berinvestasi. Misalnya, sekarang saya membeli rumah dengan harga 100 juta, maka rumah itu Nilai asetnya adalah 100 juta, tetapi 5 tahun kemudian harga tanah menjadi 500 juta, berarti aset kita sekarang menjadi 500 jt. Jadi kita lihat untuk mendapat sebuat Aset senilai 500 juta, dibutuhkan modal sebesar 100 juta, yang bisa didapat dengan Cash (mengalihkan aset yg lain) atau dengan pinjaman dari institusi yang lain seperti Bank, leasing dan lain-lain. Jadi untuk menaikkan Aset kita menjadi 500 juta atau 500%, dibutuhkan waktu selama 5 tahun, dan tentunya bukan hanya modal saja yang dibutuhkan, tetapi juga butuh biaya untuk menjaga nilai aset kita tetap baik.

Sekarang kita lihat bagaimana aset terbentuk di dalam Asuransi. Kita ambil sebagai contoh, seseorang Laki usia 30 tahun, membeli polis asuransi Bebas Ikhtiar dengan premi 1 jt per bulan atau 12 juta setahun. Maka yang didapat adalah Uang Pertanggungan Meninggal Karena Apapun sebesar 1,2 M, dan Uang Pertanggungan Meninggal karena kecelakaan 500 juta dan Uang Pertanggungan Karena Kecelakaan dikendaraan umum 500 juta. Supaya nggak bingung, kita fokus aja kepada Uang Pertanggungan 1,2 M.

Berarti aset Intangible yang ada adalah 1,2 Milyar. Bayangkan dengan tabungan investasi 12 juta, langsung saat ini siap uang 1,2 M kalau terjadi resiko meninggal dunia. Berarti kenaikan aset mencapai 10.000% (dari 12 jt mejadi 1,2 Milyar). Coba bayangkan, kita berinvestasi 12 juta setahun, artinya aset ini ada potensial keuntungan karena berbentuk investasi, dan uang ini masih bisa kembali, tetapi dilain fihak telah siap dana 1,2 M yang akan keluar kapan saja kalau dia meninggal dunia, berarti dari 12 juta naik 10.000% menjadi 1,2 M. Jadi kalau terjadi resiko meninggal dunia sat ini aset yang cair adalah 1,2 Milyar ditambah dengan Nilai Investasi uang 12 jt yang kita taruh. Bukti kepemilikan aset ini ditunjukkan dalam bentuk Polis Asuransi. Ini cara Menaikkan aset 10.000 persen.

Sekarang coba bayangkan kalau kita berinvestasi dengan membeli rumah. Misalnya harga rumah sekarang adalah 100 juta, dengan cicilan selama 5 tahun dan DP 20 juta, berarti cicilannya adalah sekitar, 1,8 juta sebulan. Seandainya dalam 5 tahun kenaikan properti menjadi 500 juta, berarti Aset nya naik 500% dari 100 juta. Berarti biaya yang keluar adalah 1,8 juta x 60 = Rp. 108 jt ditambah DP dan biaya lain Rp. 43.650.000, jadi total yang dibayar adalah Rp. 151.650.000,-. Jadi kenaikan sebenarnya nggak sampai 500%. Kepemilikan rumah ini secara hukum adalah dengan sertifikat, tetapi karena masih dalam bentuk kredit berarti sertifikatnya dipegang oleh Bank. Dengan cara ini tidak mungkinlah kita menaikkan aset 10.000 persen.

Jadi kita lihat, bagaimana asuransi membentuk sebuah aset seketika, tanpa harus menunggu dalam waktu yang panjang. Sehingga ini adalah suatu cara yang sangat menarik untuk meningkatkan aset, karena pertama murah dan yang kedua aset yang digunakan untuk membentuknya juga tetap berkembang dan selalu ada.

Jadi keuntungan menaikkan Aset di Produk Unit Link adalah

  1. Aset langsung siap ketika polis disetujui.
  2. Proses pembelian praktis dan mudah.
  3. Uang Modal tetap ada, dan memberikan potensi keuntungannya.
  4. Nggak repot pencairannya ketika resiko terjadi. (Bayangkan bagaimana menjual sebuah rumah)
  5. Memiliki bukti kepemilikan yaitu Polis.

Jadi menaikkan aset dengan menggunakan asuransi menjadi salah satu pilihan yang menarik. Karena banyak kelebihan yang bisa didapat. Tetapi kita harus menyadari bahwa aset ini akan sangat berarti ketika terjadi resiko. Tetapi apabila tidak terjadi resiko, investasi ini secara jangka panjang pun berkembang cukup bagus. Jadi selamat mencoba Menaikkan aset 10.000 persen.

Mau tahu lebih banyak mengenai program Bebas Ikhtiar, silahkan klik di SINI.

Penulis :

Hikmat Ismiandito | Profil dapat dilihat di SINI.

 

 

 

Asuransi Adalah Gaya Hidup

Asuransi Adalah Gaya Hidup

Asuransi adalah Gaya Hidup

Gambar : FWD Life

Setiap manusia sangat ingin bisa mempertahankan gaya hidupnya. Dengan berbagai cara, mereka mencoba mempertahankannya. Gaya hidup yang biasanya di pertahankan adalah berkaitan dengan Gaya Kuliner, Pendidikan, tempat berlibur, Cara Berpakaian dan lain-lain. Dengan berbagai cara orang mempertahankan gaya hidup ini. Nah dibawah ini akan bercerita bagaimana Asuransi adalah gaya hidup.

Salah satu cara mempertahankan penghasilan adalah dengan Penghasilan. Oleh sebab itulah kita bekerja keras untuk mempertahankan penghasilan itu. Semakin besar Penghasilan kita maka akan semakin tinggi Gaya Hidup kita, walaupun kadang gaya hidup orang yang berlebihan tidak selalu menyolok, ini juga tergantung dari karakter masing-masing orang. Misalnya, ada orang yang punya penghasilan sangat besar tetapi dia terlihat hidupnya sangat sederhana. Ketika ditanya kenapa ? dia menjawab bahwa yang sangat iya perhatikan adalah kehidupan dihari tua, karena dia nggak mau hari tuanya akan sulit. Artinya gaya hidup yang diperhatikan adalah hari tuanya. Jadi setiap orang memiliki cara mempertahankan gaya hidup dan setiap orang memiliki fokus yang berbeda-beda.

Seandainya seseorang dengan terpaksa karena sesuatu hal penghasilannya harus turun 10%, bisa karena perusahaan keadaan sulit atau kondisi usaha yg lagi turun. Apakah seseorang masih bisa mempertahankan gaya hidupnya ?? Ternyata dengan mengatur sedemikian rupa dan mungkin dengan menurunkan sedikit gaya hidup, kita masih bisa melanjutkan hidup kita.

Nah sekarang bagaimana kalau yg hilang 90% dari seluruh income kita? Apakah kita masih bisa melanjutkan hidup kita? Coba bayangkan kalau hampir seluruh income kita hampir semuanya hilang, tentunya sangat sulit buat kita bisa melanjutkan gaya hidup kita sebelumnya, berarti gaya hidup kita dan keluarga akan sangat jatuh, karena hilangnya Penghasilan kita.

Salah satu penyebab penghasilan kita hilang adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tetapi ketika masih dalam keadaan sehat tentunya kita akan bisa mencari pekerjaan baru. Bagaimana kalau hilangnya penghasilan karena hal-hal seperti ini :

  1. Sakit
  2. Kecelakaan
  3. Cacat
  4. Meninggal
  5. Tua

Akan sangat sulit kita mempertahankan penghasilan kita, malah mungkin akan hilang selamanya penghasilan kita. Tentunya dalam keadaan ini harus ada penopang kehidupan keluarga dan biaya pengobatan kiat.

Adakah keluarga kita yang akan menggantikan penghasilan kita? Adakah teman yang sangat dekat akan membantu menggantikan penghasilan kita juga? Tentunya tidak ada satupun yang dapat menopang itu semua.

Coba lihat ilustrasi dibawah ini :

Sandainya kita punya penghasilan 10 juta perbulan, berarti kalau pergi selama 3 bulan mangkanya kita harus menganggarkan 30 jt, kalau kita pergi 10 bulan maka kita akan meninggalkan 100 jt. Pertanyannya berapa besar kita harus tinggalkan uang kalau kita pergi selamanya?

Seandainya kita memberikan waktu kepada keluarga untuk bisa mendapatkan income pengganti paling lama 10 tahun, berarti kita harus siapkan uang sebesar 10 juta x 12 x 10 tahun yaitu 1,2 Mini harus disiapkan dari sekarang, karena resiko tidak pernah tahu kapan datangnya.

Sekarang bagaimana cara termudah dan tercepat untuk mendapatkan 1,2 M, ada beberapa pilihan, yaitu :

  1. Aset, jadi begitu terjadi resiko, keluarga menjual semua aset-aset untuk meneruskan kehidupannya. Tentunya ini akan sulit dan mahal, malah proses menjualnya juga tidak mudah. Lagi pula belum tentu kita sudah memiliki aset sebesar itu.
  2. Pinjaman, banyak fasilitas pinjaman seperti KTA, Kartu kredit dan lain-lain. Atau ke keluarga, teman dan lain-lain.
  3. Asuransi, hanya dengan biaya 305 ribu perbulan (Cost of Insurance usia 35 tahun), sudah menyiapkan dana 1,2 M apabila tertanggung utama meninggal dunia.

Kita tinggal pilih, biaya mana yang paling murah dan mudah. Tentunya dengan asuransi dana akan tersedia dengan murah dan mudah.

Jadi kita bisa melihat, bagaimana Asuransi menjaga GAYA HIDUP. Karena asuransi menjaga Gaya Hidup maka asuransi adalah Gaya Hidup. Karena dengan Asuransi maka banyak hal yang bisa terbantu.

Nah sekarang, kalau kehilangan penghasilan 10% nggak masalah, bagaimana kalau 10% dari penghasilan kita disisihkan ke produk Bebas Ikhtiar, dimana 10% nggak hilang tetapi penghasilan kita 100% terlindungi. Sebuah program Unit Link yang cukup unik. Yang membuat Asuransi adalah gaya hidup. Dito

Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah

Fatwa MUI tentang Asuransi Syariah

Ada 4 fatwa dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) yang berkaitan dengan asuransi syariah dan 2 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah. Silakan diklik untuk mengunduh salinannya dalam bentuk PDF.

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
  5. Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  6. Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

 

 

Hubungi saya untuk konsultasi GRATIS.

Hikmat Ismiandito (Financial Wealth Director)

HP/WA: 08161963144 | Email: saya@hikmatismiandito.com | Tinggal di Tangerang Selatan

 

Apakah Asuransi Syariah HARAM ?

Latar Belakang

Sangat banyak informasi diluar bahwa Asuransi Syariah itu haram, tentunya hal ini banyak membuat para nasabah pada akhirnya menjadi risau. Untuk itu tulisan ini dibuat mudah-mudahan bisa memberikan informasi yang berimbang tentang pendapat-pendapat yang beredar.

Ada dua pendapat tentang Asuransi Syariah, ada yang menghalalkan ini dapat dibuktikan dengan adanya asuransi syariah itu sendiri dan tidak sedikit pula yang mengharamkan. Dalam hukum Muamalah sah sah aja terjadi perbedaan, tapi acuannya adalah selama tidak dilarang berarti sebuah produk tidaklah HARAM.

Pendapat Yang Mengharamkan Asuransi Syariah 

Banyak artikel di internet yang isinya mengharamkan Asuransi Syariah. Berikut tautan dari beberapa artikel yang isinya mengharamkan.

 

Dari artikel-artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa paling tidak ada empat hal yang menjadikan Asuransi Syariah Haram.

  1. Dalil Hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi tidak tepat

Hadis Asy’ariyyin yang dimaksud adalah : Nabi bersabda,” Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Disini para pengkritik Asuransi Syariah mengatakan bahwa bahaya terlebih dahulu datang dulu, baru dilakukan proses ta’awun (tolong-menolong). Sedangkan dalam asuransi Syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu padahal bahaya belum terjadi sama sekali.

Jawaban :

  • Hadis Asy’ariyin bukanlah dalil yang digunakan dalam asuransi Syariah, dan dalam fatwa MUI tentang asuransi Syariah, hadist ini tidak dicantumkan sebagai dalil. Silahkan cek di SINI.
  • Bisa saja ada ulama yang menjadikan Hadist ini sebagai dalil Asuransi Syariah, tetapi pasti ini bukan sebagai dalil utama.
  • Seandainya Hadist ini bercerita tentang kegiatan tolong menolong setelah terjadi musibah, dan tolong menolong ini tentunya sangat baik, bahkan dipuji oleh Rasulullah. Tetapi apakah Hadist ini melarang tolong menolong sebelum terjadi musibah ? Seperti kita ketahui dalam Hukum Muammalah, Boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

 

  1. Akad dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan akad Dhaman (pertanggungan) dalam Islam. Mestinya ada tiga pihak, tetapi dalam Asuransi Syariah hanya ada dua pihak.

Pada hadist dari Abu Qatadah r,a, diceritakan bahwa kepada Nabi Saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).

Dalam hadis tersebut ada tiga pihak. Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah r.a. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.

Sementara dalam asuransi syariah, hanya ada dua pihak, yaitu: Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu).

Jawaban

Dalam Hadist di atas memang akad yang dicontohkan terdiri dari 3 pihak (Abu Qatadah, Jenazah dan pemberi utang). Tetapi apakah hadist tersebut melarang akad Dhaman dengan dua pihak? Coba lihat Hadist Asy’ariyyin di atas, justru terjadi akad Dhaman dengan dua pihak. Dalam konteks tsb terjadi tolong-menolong atau saling menanggung di antara dua pihak, yaitu pihak penanggung (dhamin) ialah kaum Asy’ariyyin dan pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu) ialah kaum Asy’ariyyin juga. Di sini tidak terdapat pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Kita tahu bahwa tradisi kaum Asy’ariyyin ini mendapat pujian dari Nabi Saw.

 

  1. Ada multiakad atau akad ganda, yaitu penggabungan akad hibah dan akad tijarah (komersial), padahal Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan

 

Akad dalam satu akad dilarang oleh Nabi, melalui beberapa Hadist, antara lain :

Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang jual beli dan pinjaman.

Kedua, hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bay’atain fi bay’atin)”.

Ketiga, hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud: “Nabi Saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin).”

Keempat, hadis riwayat Thabrani dari Hakim Ibnu Hizam: “Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya].”

Jawaban :

Akad ganda yang dilarang itu adalah akad terhadap objek yang sama. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidak jelasan pada akad, yang bisa membingungkan dan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh : Jika saya menyerahkan uang kepada seseorang, maka harus jelas uang itu sebagai pinjaman atau pemberian, tidak bisa kita rubah-rubah ditengah jalan.

Kalau sebuah objek berbeda meskipun dalam ruang lingkup yang sama tidaklah bisa dikatakan bahwa itu adalah multi akad. Karena tiap objek memerlukan akad sendiri sendiri. Jadi penggabungan akad-akad ini tidak serta merta disamakan dengan akad ganda yang dilarang oleh Nabi.

Akad-akad dalam Asuransi Syariah bukanlah sebuah akad ganda, karena setiap akad berlaku untuk objek yang berbeda dan atau pihak yang berbeda. Dalam asuransi Syariah ada dua akad, yaitu akad Tabarru (hibah) dan akd tijarah (komersial). Kedua akad ini objeknya berbeda, dan pihak-pihak yang terlibat pun berbeda.

  • Objek akad tabarruadalah pengumpulan dana tabarru (hibah) oleh para peserta. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan peserta sebagai kumpulan. Peserta sebagai individu menghibahkan sejumlah dana kepada peserta sebagai kumpulan, yang akan digunakan untuk menolong para peserta yang mengalami suatu musibah.
  • Sedangkan objek akad tijarah adalah pengelolaan dana tabarru oleh perusahaan asuransi. Pihak yang terlibat adalah peserta (sebagai individu maupun kumpulan) dengan perusahaan asuransi. Akad tijarahyang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).

Pada produk asuransi yang mengandung nilai tunai (saving product), untuk unsur savingnya diberlakukan juga akad tijarah. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah pada unsur saving dapat menggunakan salah satu dari tiga bentuk, yaitu akad mudharabah (bagi hasil), akad mudharabah-musytarakah (jika perusahaan asuransi sebagai pengelola ikut menyertakan modalnya), atau akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).

Dalam konteks yang lebih luas, adanya beberapa akad dalam sebuah produk keuangan ataupun aktivitas ekonomi lain sesungguhnya tidak bisa dihindari. Contoh: pembelian rumah dengan cara kredit setidaknya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan, di mana masing-masing memerlukan akad tersendiri yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Dalam sebuah kerja sama bisnis yang melibatkan banyak orang, di mana tiap-tiap pihak menyumbangkan kontribusi yang berbeda baik jenis maupun jumlahnya, tidak mungkin bisa dirangkum dalam sebuah akad saja.

Akad ganda itu sendiri ada beberapa macam, tidak bisa seluruhnya dilarang. Lebih lanjut sila menyimak antara lain di sini: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2/. Menurut saya, tidak mungkin Nabi melarang sesuatu yang secara alamiah tidak bisa dihindarkan.

 

  1. Akad Hibah (Tabarru) dalam asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah, yaitu pemberian tanpa kompensasi.

Dalam asuransi syariah, peserta memberikan dana hibah tapi sekaligus mengharap kompensasi. Ini dianggap sama dengan menarik kembali hibah yang diberikan, yang hukumnya haram. Sabda Nabi Saw: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda Nabi Saw: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya.” (HR Abu Dawud).

 

Jawaban :

Seperti diketahui, pada asuransi syariah, akad hibah terjadi pada saat seorang peserta memberikan sejumlah dana untuk dikumpulkan dalam rekening dana tabarru. Dengan menghibahkan dana tabarru, peserta tersebut berniat untuk menolong para peserta lain, dan pada saat yang sama juga berharap akan mendapat pertolongan apabila dirinya yang mengalami musibah. Apakah hal ini diperbolehkan?

Tentang memberi dengan mengharapkan suatu imbalan, ini termasuk perbuatan hati sehingga berada di luar jangkauan hukum fikih. Paling banter hukumnya adalah makruh dan makruh bukanlah dosa. Bahkan dalam satu hadis dinyatakan, niat maksiat pun kalau tidak jadi dilaksanakan akan dihitung satu kebaikan (HR Bukhari-Muslim).

Tentang penarikan kembali dana hibah, ini jelas haram dan dosa bagi siapa pun yang melakukannya, serta pantas dibenci oleh orang yang tadinya menerima hibah.

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah betul dalam asuransi syariah ada aktivitas penarikan dana hibah (tabarru) oleh peserta? Saat kapan, dalam kondisi apa, dan apakah hal itu dimungkinkan dalam aturan asuransi syariah sendiri? Hal ini harus betul-betul diperhatikan, supaya kita tidak sembarangan mengharamkan sesuatu.

Dalam asuransi Syariah penarikan kembali dana hibah atau tabarru oleh peserta sama sekali tidak dimungkinkan. Sekali dana hibah peserta telah masuk ke dalam rekening tabarru, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam masa amat singkat yang disebut freelook period (masa peninjauan polis, biasanya 7-14 hari dari tanggal polis diterima peserta). Jika peserta tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan polis, dalam masa freelook, ia dapat mengajukan pembatalan polis dan premi (termasuk tabarru) yang telah disetorkan akan dikembalikan. Jika masa freelook telah terlewati, ia tidak akan bisa menarik kembali hibahnya walaupun di tengah jalan ia membatalkan kepesertaan.

Bagaimana jika peserta mengalami suatu musibah dan mendapatkan bantuan sejumlah uang yang diambil dari dana tabarru, apakah hal itu bisa dikatakan sebagai penarikan kembali dana hibah? Ini salah satu yang dipersoalkan oleh kritikus asuransi syariah dan perlu dijawab dengan teliti.

Contoh: Seorang peserta asuransi kesehatan membayarkan tabarru 2 juta setahun. Suatu ketika dia dirawat di rumah sakit dan mendapat penggantian biaya pengobatan sebesar 10 juta. Pertanyaannya, ketika peserta ini mendapatkan bantuan 10 juta, apakah bisa dikatakan dia telah menarik kembali dana hibahnya yang 2 juta?

Ketika peserta tsb mendapatkan bantuan 10 juta dari rekening dana tabarru, di situ tidak dirinci misalnya 2 juta berupa pengembalian dana hibah, 8 juta berupa bantuan dari para peserta lain. Uang 10 juta tersebut adalah murni merupakan manfaat yang berhak dia terima sebagai anggota komunitas asuransi syariah sesuai manfaat asuransi yang diambilnya.

Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan: Apakah boleh seorang penyumbang mendapatkan manfaat dari sumbangannya?

Dalam banyak kasus hal ini tidak bisa dihindarkan. Contoh: jika kita telah menyumbang sejumlah uang untuk masjid, bolehkah kita menarik kembali sumbangan kita dari masjid tersebut? Tentunya tidak boleh, bisa-bisa jadi bahan gunjingan orang sekampung. Tapi bolehkah kita mendapatkan manfaat dari masjid tersebut, seperti dalam bentuk air wudhu atau tempat shalat? Saya belum pernah mendengar ada yang melarang hal ini.

Contoh lain: Jika kita mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum, bolehkah kita atau ahli waris kita mengambil alih tanah tersebut? Tentunya tidak boleh. Tapi bolehkah kita atau anggota keluarga kita ikut dimakamkan di situ? Boleh saja.

Jadi, harus dibedakan antara menarik kembali dana hibah (yang dilarang) dengan mendapatkan manfaat dari hibah tersebut (yang dibolehkan). Ketika seorang peserta asuransi syariah mendapatkan dana klaim karena dia mengalami suatu musibah yang ditanggung, saat itu dia sedang menerima manfaat dari dana hibahnya.

Titik krusial dari kritik keempat ini terletak pada satu aturan mengenai pembagian surplus underwriting. Sederhananya, surplus underwriting adalah selisih antara dana tabarru yang terkumpul dikurangi dana tabarru yang terpakai untuk membayar klaim.

Tentang surplus underwriting ini, fatwa DSN-MUI No 53 Tahun 2006 menawarkan tiga alternatif: 1) Seluruhnya dikembalikan ke rekening dana tabarru sebagai dana cadangan klaim tahun selanjutnya. 2) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat (biasanya jika tidak ada klaim di tahun tersebut), dan sebagian lagi kepada dana tabarru sebagai cadangan. 3) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat, sebagian kepada dana tabarru sebagai dana cadangan, dan sebagian kepada perusahaan asuransi sebagai keuntungan.

Mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat.

 

Hubungi saya untuk konsultasi GRATIS.

Hikmat Ismiandito (Financial Wealth Director)

HP/WA: 08161963144 | Email: saya@hikmatismiandito.com | Tinggal di Tangerang Selatan