Bebas Hidup memberikan perlindungan meninggal dunia kepada seluruh karyawan sebuah perusahaan atau organisasi.
Asuransi Tambahan
- Cacat Total dan Tetap Akselerasi, program ini memberikan perlindungan Cacat Total dan Tetap karena apapun dengan mengurangi Uang Pertanggungan yang ada.
- Meninggal Dunia akibat kecelakaan, program ini memberikan perlindungan Meninggal Dunia karena kecelakaan kepada seluruh karyawan.
Optional Asuransi Tambahan :
- Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi
- Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan
Khusus untuk manfaat Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan, wajib mengambil manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi terlebih dulu.
Manfaat Uang Pertanggungan :
Manfaat Uang Pertanggungan minimal adalah Rp. 10.000.000,- dan maksimal Rp. 400.000.000,-.
BATAS PERTANGGUNGAN BEBAS/FREE COVER LIMIT (FCL)
- Batas Pertanggungan Bebas/Free Cover Limit adalah Batas maksimum Uang Pertanggungan bagi calon Tertanggung atau Tertanggung, yang dapat diterima secara otomatis , apabila calon Tertanggung atau Tertanggung dalam keadaan Aktif Bekerja.
- Untuk Tertanggung dengan Usia lebih dari 60 tahun atau Uang Pertanggungan diatas Batas Pertanggungan Bebas akan dikenakan Ketentuan Underwriting tambahan berupa Simplified Health Questionnare atau Medical Check up
- Berdasarkan hasil Ketentuan Underwriting tambahan, Medical Underwriter akan memutuskan apakah Tertanggung diterima sebesar UP yang diminta atau diterima sampai dengan Batas Pertanggungan Bebas
- Free Cover Limit akan dinyatakan pada FWD SMART Group & Proposal