FWD Hospital Cash

FWD Hospital Cash  adalah Rider yang ada di produk Sprintlink Plus. Rider ini dikaitkan dengan perawatan di RS. Hospital Cash Plan adalah sebuah program Asuransi kesehatan yang penggantiannya dengan sistem Reimburse.

Biasanya Hospital Cash Plan Insurance ini digunakan untuk :

  1. Penggantian biaya RS
  2. Pelengkap Hospital & Surgical (Apabila ada kekurangan biaya atau naik kelas)
  3. Bisa di kombinasi dengan BPJS (Buat naik kelas)
  4. Untuk pengganti penghasilan karena sakit 

Kelebihan

  1. Melindungi resiko hobi-hobi ekstrem
  2. Melindungi pekerjaan-pekerjaan beresiko seperti awak kapal laut atau Pilot pesawat terbang.
  3. Sedikit pengecualian

Usia Masuk
1 bulan s/d 65 tahun

Perlindungan
Sampai usia 75 tahun

Ketentuan
Minimal rawat inap 1 x 24 jam

Waktu Tunggu
30 hari kecuali kecelakaan

Pengecualian

  1. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung dan/atau Tertanggung tambahan yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Ketentuan Khusus atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan manfaat Asuransi Tambahan Ketentuan Khusus ini, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau

  2. Keterlibatan dari Tertanggung dan/atau Tertanggung tambahan melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau

  3. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan; atau

  4. Perawatan dan/atau tindakan/pembedahan yang berhubungan dengan kehamilan atau upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya; atau

  5. Perawatan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan imunisasi dan komplikasinya; atau

  6. Perawatan dan/atau tindakan/pembedahan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa; atau

  7. Perawatan dan/atau pembedahan untuk mengubah jenis kelamin; atau

  8. Perawatan dan atau tindakan sirkumsisi/khitanan/sunat termasuk segala komplikasinya; atau

  9. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau komplikasi yang berhubungan dengan keduanya; atau

  10. Penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual; atau

  11. Gangguan/cacat mental dan/atau kejiwaan (termasuk neruosis, psikosomatis, psikosis) atau perawatan yang ditangani oleh psikolog/psikiater; atau

  12. perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; atau

  13. Reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya.

×

Powered by Milkyway Network

× Perlu bantuan?