Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi

Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi

Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :

  • Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
  • Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
  • Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

Kata Menabung pada Produk Investasi

Kata Menabung pada Produk Investasi

Sebelum kita bahas lebih jauh, kita coba difinisikan dulu apa makna dari kata Menabung. Kalau menurut Wikipedia, Menabung adalah tindakan menyimpan uang untuk masa yang akan datang. Bahkan dibebarapa artikel diperjelas dengan kata-kata menabung di Bank, Celengan dan lain-lain. Nah sekarang bagaimana pendapat teman-teman mengenai istilah ini ?

Kalau kita bicara asumsi yang ditangkap oleh sebagian besar masyarakat kita adalah, menabung itu akan membuat jumlah uang akan bertambah tanpa ada istilah berkurang. Di beberapa negara bisa berbeda lagi pandangannya, karena seperti di negeri Jepang yang cenderung terjadi deflasi, maka taro uang di Bank tidak akan bertambah malah mungkin berkurang termakan biaya bulanan. Tetapi tetap saja asumsi yang didapat dengan menabung adalah tidak ada potensi kerugian kecuali tempat penyimpanannya rusak atau hilang. Misalnya kalau Bank bangkrut, kemungkinan ini pun sudah diatasi dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan. Kalau menabung di celengan resikonya adalah kehilangan karena pencurian.

Sementara apa itu Investasi, banyak sekali arti Investasi, tetapi saya suka menggunakan pendapat dari pakar ekonomi Kammarudin Ahmad, yaitu menempatkan uang / dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang / dana tersebut.

Kita bisa melihat bahwa definisi antara MENABUNG dan INVESTASI, sangat jauh berbeda. Dimana pada MENABUNG tidak dikenal resiko hilangnya uang karena menyimpan, sementara dalam INVESTASI karena memiliki harapan mendapat Imbal hasil yang lebih baik, ini membuat ada unsur biaya dan resiko yang menyebabkan dana kita bisa berkurang dari pokok yang ada. Resiko yang terjadi adalah adanya potensi naik dan turunnya harga per unit, karena investasi ini dihitung dalam unit. Sebagai gambaran unit ini seperti harga tanah permeter. Harga tanah per meter bisa naik dan turun, tetapi jumlah meternya tetap, jumlah luas berkurang kalau dijual atau terkena pelebaran jalan. Sementara jumlah unit di Reksadana dan Unit Link akan berkurang kalau ada withdrawal atau biaya yang di ambil. Sementara harga Unit kalau naik berarti ada potensi untung dan kalau turun akan ada potensi rugi.

Karena ada unsur resiko dan imbal hasil lebih baik, oleh sebab itu investasi semakin panjang akan semakin kecil resikonya dan semakin pendek akan semakin spekulatif hasilnya. Sementara tabungan lebih cocok buat kebutuhan jangka pendek yang biasanya di bawah dua tahun.

Ada dua produk di Industri keuangan yang seringkali dicoba dijual dengan kata-kata menabung oleh beberapa agen penjualnya. Yang pertama adalah Reksadana dan yang kedua adalah Unit Link. Pada dasarnya produk ini hampir sama cara kerjanya, hanya yang satu adalah produk murni buatan Fund Manager sementara Unit Link adalah produk merger antara perusahaan asuransi dengan Fund manager. Produk Unit Link karena ada unsur asuransinya, oleh sebab itu ada beberapa biaya yang dikenakan disini seperti Biaya Akuisisi, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi dan Biaya Rider.

Khusus buat Unit Link karena banyak sekali biaya yang di kenakan pada awal-awal mulainya berinvestasi, oleh sebab itu sangat riskan seandainya mengejar keuntungan hanya dalam waktu 5 tahun saja. Bayangkan saya tahun pertama misalnya kena biaya akuisisi 60%, berarti kalau uang kita 10 jt tinggal 4 juta yang masuk investasi, kalau kita hitung dalam 5 tahun saja, seandainya kita dapat keuntungan 20% per tahun dan bunga berbunga, dalam 5 tahun saja hanya mencapai 8 jt rupiah saja. Coba deh hitung premi selanjutnya. Kondisi ini apakah layak dikatakan sebagai sebuah tabungan? Silahkan anda menilai sendiri.

Oleh sebab itu produk unit link sangat cocok buat digunakan secara jangka panjang yaitu di atas 10 tahun, karena resiko-resiko hidup menjadi sangat besar dalam jangka panjang (Kematian, Sakit, Cacat dan lain-lain)dan biaya akuisisi di awal sudah tertutup oleh pertumbuhan jangka panjang.

Kata-kata menabung memang mudah buat meyakinkan calon nasabah kita, tetapi mereka mau karena mereka berpikir uangnya selalu ada kapan saja, karena pemahaman menabung mereka sama agent tidak sama.

Jadi teman-teman, cobalah lebih bijak dalam menawarkan sebuah produk. Ketika terjadi kerugian, bukan berarti karena produknya jelek, tetapi lebih banyak karena salah penempatan dan ketidak mengertian kita atas penggunaan sebuah produk, seperti Gunting kuku kan bukan buat gunting rumput.

Mudah-mudahan artikel ini dapat bermanfaat. Dito

×

Powered by Milkyway Network

× Perlu bantuan?