Penyakit Kritis – Critical Illness (CI) adalah sebuah produk yang ada di banyak perusahaan asuransi, sayangnya adalah banyak agen yang nggak menjelaskan kondisi bagaimana klaim bisa dilakukan. Karena setiap Penyakit Kritis memiliki syarat-syarat tertentu untuk melakukan klaim.
Secara umum Program ini memiliki batasan buat klaim maksimal adalah 90 hari setelah di diagnosa oleh Dokter. Jadi berkas harus sudah dimasukkan sebelum batas waktu diatas.
Syarat-syarat klaim dari setiap penyakit pada Penyakit Kritis adalah :
Serangan Jantung Pertama
Infark sebagian otot jantung sebagai akibat kurangnya suplai darah ke jantung.
Kriteria diagnostic yang harus dipenuhi pada saat terjadinya serangan tersebut adalah harus memenuhi 3 (tiga) dari 5 (lima) kriteria tersebut di bawah ini:
- Adanya nyeri dada khas pada saat serangan;
- Terjadinya perubahan-perubahan gambaran elektrokardiogram (EKG) yang khas untuk Infark Myocardial stadium dini dan;
- Terjadinya peningkatan pada kadar enzim jantung CK-MB;
- Terjadinya peningkatan Troponin (T or I);
- Left Ventricular Ejection fraction kurang dari 50% (lima puluh persen) yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan atau lebih setelah serangan.
Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
Penyempitan pada salah satu arteri koroner minimum seluas 75% ( tujuh puluh lima persen) dan pada 2 (dua) arteri koroner lainnya minimum seluas 60% (enam puluh persen) yang dibuktikan dengan angiografi, tanpa memandang apakah operasi sudah dilakukan atau belum.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
Angioplasti balloning atau tindakan katerisasi intra-arterial untuk mengobati penyempitan pembuluh koroner yang bermakna, minimum seluas 70% (tujuh puluh persen), dari satu atau lebih pembuluh darah arteri koroner yang dibuktikan dari angiografi. Tindakan ini harus atas indikasi medis dan berdasarkan pertimbangan yang dibuat oleh Dokter Spesialis Jantung.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
Tindakan Diagnostik dengan angioplasti dikecualikan dari kriteria ini.
Operasi Jantung Koroner
Operasi dengan membuka dinding dada untuk mengkoreksi penyempitan atau sumbatan pada satu atau lebih arterikoroner jantung.
Diagnosa ditegakkan berdasarkan Angiografi yang menunjukkan adanya penyumbatan pembuluh darah koroner yang bermakna dan tindakan tersebut harus berdasarkan pertimbangan medis yang dibuat oleh Dokter Spesialis jantung.
Teknik yang tidak memerlukan pembedahan, seperti Angioplasti, semua teknik kateterisasi intra-arterial, termasuk prosedur keyhole atau prosedur dengan sinar laser, dikecualikan dari kriteria ini.
Operasi Penggantian Katup Jantung
Operasi dengan membuka jantung untuk mengganti atau memperbaiki kelainan katup jantung.
Diagnosa adanya kelainan katup jantung harus ditegakkan berdasarkan kateterisasi jantung atau ekokardiografi dan tindakan tersebut harus berdasarkan pertimbangan medis yang dibuat oleh Dokter Spesialis Jantung.
Operasi Pembuluh Aorta
Operasi yang dilakukan untuk memperbaiki/mengkoreksi aneurisma, penyempitan, penyumbatan atau ruptur traumatik pembuluh aorta yang memerlukan eksisi dengan membuka rongga dada (torakotomi) atau rongga perut (laparatomi).
Pembuluh aorta yang dimaksud adalah aorta thorakalis dan abdominalis, tidak termasuk percabangannya.
Pembedahan yang bersifat minimum invasif atau teknik intra arterial dikecualikan dari kriteria ini.
Kardiomiopati (Cardiomyopathy)
Diagnosis penyakit ini ditegakkan oleh Dokter Spesialis jantung dan dibuktikan dengan dan dibuktikan dengan adanya ejection fraction yang rendah (< 40%) dengan pemeriksaan ekocardiografi, berlangsung terus menerus selama minum 3 bulan. Penyakit ditandai dengan gangguan fungsi bilik jantung yang menyebabkan Ketidakmampuan fisik secara permanen sesuai dengan derajat minimum Kelas III Klasifikasi “New York Heart Association Classification of Cardiac Impairment” sebagai berikut :
Kelas III: Ketidakmampuan yang bermakna ditandai dengan Tertanggung dalam kondisi yang nyaman dalam posisi istirahat tapi kemampuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sangat terbatas dari biasanya dan menunjukan gejala-gejala dari gagal jantung kongestif.
Kelas IV: Ketidakmampuan melakukan aktivitas apapun. Gejala-gejala gagal jantung kongestif timbul meskipun dalam kondisi istirahat. Setiap ada peningkatan aktivitas fisik, ketidaknyamanan akan terjadi.
Kardiomiopati yang disebabkan oleh iskemia jantung dan keracunan (termasuk alkohol dan obat-obatan) dikecualikan dari kriteria ini.
Penyakit Kawasaki yang Mengakibatkan Komplikasi pada Jantung
Komplikasi penyakit Kawasaki pada jantung ini harus memenuhi kriteria :
- Pelebaran/aneurisma dari arteri koroner yang berlangsung secara terus menerus selama 6 (enam) bulan yang diakibatkan oleh penyakit Kawasaki dan dibuktikan dengan pemeriksaan ekokardiografi, dan
- Pelebaran/aneurisma tersebut berukuran minimum 6 milimeter
Diagnosa dari penyakit ini ditegakkan oleh Dokter Spesialis anak atau Dokter Spesialis lain yang sesuai.
Hipertensi Pulmonal Primer (Primary Pulmonary Hypertension)
Kelainan patologis dimana terjadi peningkatan tekanan pulmonum (pada pembuluh darah paru) akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru sehingga mengkibatkan pembesaran bilik kanan jantung dan memenuhi kriteria di bawah ini :
- Menyebabkan Ketidakmampuan fisik permanen sesuai dengan Kelas IV Klasifikasi “New York Heart Association Classification of Cardiac Impairment”, dan
- Harus ada bukti bahwa tekanan pulmonal menetap lebih dari 30 (tiga puluh) mmHg minimum selama periode 6 bulan secara terus menerus.
Diagnosis Penyakit ini ditegakkan oleh Dokter Spesialis Jantung atau Dokter spesialis lain yang sesuai dan dibuktikan dengan pemeriksaan klinik dan kateterisasi jantung.
Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
Penyakit paru-paru tahap akhir termasuk penyakit paru-paru intersisial yang disebabkan oleh penyakit gagal pernafasan yang kronik.
Diagnosa ditegakkan oleh Dokter Spesialis Paru dan harus memenuhi kriteria di bawah ini:
- Memerlukan terapi oksigen yang ekstensif dan permanen,
- Hasil test fungsi paru FEV1 secara konsisten kurang dari 1 liter,
- Analisa gas darah arteri dengan tekanan partial oksigen sama dengan atau kurang dari 55 mmHg (PaO2 < 55 mmHg), dan
- Sesak nafas walaupun sedangberistirahat.
Stroke
Penyakit akibat gangguan pembuluh darah otak, termasuk kematian jaringan otak, pendarahan otak/subarachnoid, trombosis atau embolisasi otak.
Diagnosis ini harus memenuhi kriteria di bawah ini:
- Bukti defisit neurologis yang permanen yang ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf dan gejala berlangsung paling sedikit selama 6 minggu setelah serangan, dan
- Penemuan dari pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography, atau teknik Imaging lain yang sesuai dengan diagnosa Stroke yang baru terjadi.
Penyakit-penyakit yang dikecualikan:
- Transient Ischaemic Attack, Reversible Ischaemic Neurological Disorder, atau Minor Stroke ( Stroke ringan),
- Kerusakan otak yang disebabkan oleh kecelakaan atau cedera, infeksi, vaskulitis, dan penyakit radang,
- Penyakit pembuluh darah yang mempengaruhi mata atau Saraf mata, termasuk istilah Stroke Mata, dan
- Gangguan iskemik dari sistem keseimbangan/vestibular.
Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
Operasi arteri carotid (Carotid Endarterectomy) oleh Dokter Spesialis Bedah Saraf yang diperlukan untuk membuang timbunan plak di arteri carotid pada stroke yang telah berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan. Operasi ini atas dasar indikasi medis dan direkomendasikan oleh Dokter Spesialis Saraf untuk mencegah berulangnya serangan ischemic cerebrovascular.
Koma
Keadaan tidak sadar tanpa adanya reaksi atau respons terhadap rangsangan dan memenuhi kriteria di bawah ini:
- Tidak adanya respon terhadap rangsang eksternal atau kebutuhan internal yang berlangsung terus-menerus sehingga memerlukan alat penunjang kehidupan, termasuk respirator, selama sedikitnya 96 (sembilan puluh enam) jam.
- Defisit neurologis yang permanen selama minimum 42 (empat puluh dua) hari, yang ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf.
Trauma Kepala Serius
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala sehingga mengakibatkan defisit neurologi permanen yang timbul kurang dari 6 (enam) minggu sejak Kecelakaan terjadi sehingga Tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) Aktivitas Hidup Sehari-hari selama minimum 6 (enam) bulan.
Diagnosa ini harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf dan didukung pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography, atau tehnik Imaging lainnya yang diakui.
Kecelakaan harus terjadi secara langsung dari luar tubuh secara kasat mata dan tidak tergantung dari sebab yang lain.
Kondisi dibawah dikecualikan dari kriteria ini:
- Luka/Trauma pada spinal cord , dan
- Luka pada kepala dikarenakan sebab lainnya.
Meningitis Bakteri
Peradangan selaput otak atau sumsum tulang belakang oleh bakteri sehingga terjadinya defisit neurologis permanen yang berlangsung selama minimum 6 (enam) minggu.
Diagnosa harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf dan didapatkan adanya infeksi bakteri didalam cairan otak pada punksi lumbal.
Radang Otak (ensefalitis)
Peradangan otak (hemisphere otak besar, batang otak atau otak kecil) oleh infeksi virus sehingga terjadi defisit neurologis pemanen (dapat berupa retardasi mental, emosi yang labil, gangguan penglihatan/ pendengaran/ berbicara, kelemahan atau kelumpuhan) yang berlangsung selama minimum 6 (enam) minggu.
Diagnosa harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf.
Radang otak yang disebabkan oleh infeksi HIV dikecualikan dari kriteria ini.
Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan.
Pembedahan otak untuk memperbaiki pelebaran yang tidak normal dari pembuluh arteri cerebral yang melibatkan seluruh lapisan dari tiga lapisan dinding pembuluh darah arteri cerebral. Diagnosa harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis bedah Saraf dengan menggunakan pemeriksaan standar cerebral angiografi dimana hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan untuk dilakukan operasi terbuka.
Pengecualian:
- Infeksi dan mycotic aneurisma,
- Craniotomi terbatas dan prosedur burr hole.
Apallic Syndrome
Kerusakan jaringan otak secara menyeluruh dengan tidak melibatkan batang otak dan berlangsung terus menerus selama minimum 1 (satu) bulan. Diagnosis harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf.
Tumor Otak Jinak
Ancaman hidup yang disebabkan oleh tumor otak, yang bukan kanker, yang menimbulkan kerusakan otak dan gejala-gejala peningkatan tekanan di dalam tengkorak seperti papilloedema (pembengkakan papil), gangguan mental, gila dan gangguan indra.
Diagnosa ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf dan didukung hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography, atau tehnik Imaging lainnya yang diakui.
Kista, granuloma, perkapuran, kelainan bentuk pada atau dari arteri atau vena dari otak (AVM), hematoma, meningioma, neuroma akustik dan tumor kelenjar hipofisis atau sumsum tulang belakang dikecualikan dari kriteria ini.
Penyakit Parkinson
Diagnosa yang pasti tanpa keraguan mengenai penyakit Parkinson Idiopatic yang ditegakkan oleh Dokter Spesialisi Saraf dan memenuhi kriteria di bawah ini:
- Tidak dapat dikontrol dengan obat-obatan,
- Menunjukan tanda-tanda kerusakan yang progresif,
- Ketidakmampuan dalam melakukan minimum 3 (tiga) dari 5 (lima) Aktivitas Hidup Sehari-hari dan Ketidakmampuan tersebut berlangsung secara terus menerus selama minimum 6 (enam) bulan.
Parkinson yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan atau bahan toksik dikecualikan dari kriteria ini.
Untuk selanjutnya silahkan baca Syarat Penyakit Kritis (CI) Bisa Klaim | Seri 2