Ini adalah lanjutan dari Syarat Penyakit Kritis (CI) Bisa Klaim | Seri 2
Kebutaan
Kehilangan fungsi penglihatan dari kedua mata yang total dan tidak dapat disembuhkan sebagai akibat dari rusaknya sistem saraf penglihatan karena penyakit atau Kecelakaan.
Diagnosa harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Mata (opthalmologist).
Luka Bakar
Luka bakar derajat tiga (Seluruh lapisan Kulit) minimum 20% (dua puluh persen) dari luas permukaan tubuh Tertanggung dengan mengacu pada pedoman The Rule of Nines atau tabel Lund and Browder Body Surface.
HIV yang Didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
1.Tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) melalui transfusi darah dengan kondisi sebagai berikut :
- Transfusi darah atas indikasi medis dan diberikan sebagai bagian dari pengobatan.
- Transfusi darah dilakukan di Indonesia setelah tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Critical Illness, atau tanggal pemulihan Polis, yang mana yang terjadi paling akhir.
- Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- Tertanggung bukan merupakan penderita Thalassaemia major atau Haemophilia.
2.Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) didapatkan dari suatu kecelakaan akibat dari pekerjaannya yang terjadi setelah tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Critical Illness, atau tanggal pemulihan Polis, yang mana yang terjadi paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia, dengan mengikuti bukti dan ketentuan yang ada di perusahaan sebagai berikut:
- Infeksi HIV yang timbul dikarenakan kecelakaan akibat dari pekerjaannya tersebut harus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kecelakaan terjadi, dan
- Bukti bahwa kecelakaan akibat dari pekerjaannya tersebut adalah penyebab timbulnya infeksi HIV, dan
- Bukti bahwa sero-conversion dari HIV negatif menjadi HIV positif terjadi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah kecelakaan terjadi. Bukti ini harus dilengkapi dengan melakukan test antibodi HIV negatif dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal kecelakaan akibat dari pekerjaannya.
- Infeksi HIV yang disebabkan oleh penyebab lain termasuk kegiatan seksual dan penggunaan obat-obatan secara Intavena dikecualikan dari penyakit ini.
Manfaat ini hanya berlaku jika pekerjaan Tertanggung adalah Tenaga Medis, pelajar Tenaga Medis, perawat berijazah, teknisi laboratorium, dokter gigi, paramedis, yang bekerja di pusat kesehatan atau  klinik (di Indonesia).
Manfaatini tidak berlaku apabila telah dilakukan pengobatan medis untuk mengobati AIDS atau untuk mengobati dampak dari infeksi virus HIV, atau penatalaksanaan untuk mencegah terjadinya AIDS. Pengobatan yang dimaksud adalah pengobatan yang membuat HIV tidak aktif dan tidak menyebabkan infeksi.
Terminal Illness
Dalam kondisi penyakit atau stadium akhir yang diderita Tertanggung berdasarkan diagnosis dari Dokter pemeriksa   serta hal tersebut telah disetujui oleh Dokter Kami bahwa harapan hidup Tertanggung kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Skleroderma progresif
Suatu penyakit pembuluh darah kolagen yang sistemik yang menyebabkan terjadinya fibrosis menyeluruh secara  progresif didalam kulit, pembuluh darah dan organ-organ tubuh yang lain. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh biopsi dan bukti pendukung hasil serologi dan penyakit ini harus sesuai dengan proporsi sistemik yang berhubungan dengan jantung, paru-paru dan ginjal.
Pengecualian untuk penyakit ini adalah:
- Skleroderma lokal (skleroderma yang linear atau morphea)
- Eosinophilic Fascitis; dan
- Sindroma CREST
Hilangnya kemandirian hidup
Hilangnya kemandirian hidup dimana terjadi Ketidakmampuan permanen untuk melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) Aktivitas Hidup Sehari-hari dengan atau tanpa alat pendukung, alat khusus atau alat bantu lain, yang terjadi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Hilangnya kemandirian hidup ini harus dikonfirmasi oleh Dokter Spesialis.
Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene)
- Gejala-gejala klinis yang memenuhi kriteria diagnostik untuk kematian selaput otot atau jaringan;
- Infeksi bakteri spesifik; dan
- Kerusakan otot yang luas yang menyebabkan kehilangan fungsi yang total dan tetap yang mengenai 2 atau lebih anggota gerak minimum sebatas pergelangan kaki/ tangan atau mengenai 1 anggota gerak minimum sebatas lutut/ siku.
Diagnosa harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis.
Rheumatoid Arthritis Berat
Rheumatoid arthritis kronis sebagai akibat gangguan autoimun yang didiagnosa oleh Dokter Spesialis Rematologi dan Imunologi. Karakteristik dari penyakit ini adalah harus memenuhi semua kriteria:
- Berdasarkan diagnosa dari American College of Rheumatology, dan
- Kerusakan dan kelainan bentuk paling sedikit 3 (tiga) dari sendi-sendi berikut ini: sendi tangan interphalangeal, sendi pergelangan tangan, siku, lutut, persendian pinggul, pergelangan kaki, tulang leher atau sendi kaki interphalangeal. Semua gejala yang timbul harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan klinis dan studi Imaging yang memperlihatkan adanya perubahan tersebut, dan
- Ketidakmampuan fisik menyebabkan Ketidakmampuan melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) Aktivitas Hidup Sehari-hari tanpa bantuan orang lain secara terus menerus selama periode minimum 6 (enam) bulan.
Lupus Eritomatosus Sistemik ( Systemic Lupus Erythematosus)
Penyakit autoimun yang multisistem dan multifaktor yang ditandai oleh perkembangan auto antibodi untuk menyerang berbagai organ tubuh.
Jenis Lupus Eritomatosus Sistemik yang ditanggung adalah jenis-jenis Lupus Erimatosus Sistemik yang melibatkan ginjal (Lupus Nefritis Kelas III, IV dan V), yang dipastikan dengan biopsi ginjal, dan sesuai dengan klasifikasi WHO di bawah ini:
Kelas III : Focal Segmental Proliverative Lupus Glomerulonephritis
Kelas IV: Diffuse Proliverative Lupus Gromerulonephritis
Kelas V : Membranous Lupus Gromerulonephriris.
Diagnosa ditegakkan oleh Dokter Spesialis Rematologi dan Imunologi.
Jenis Lupus diskoid dan jenis-jenis yang melibatkan persendian serta sistem hematologi tidak termasuk dalam kriteria ini.