FWD Payor Term dan FWD Family Term

Kelebihan Program

Memberikan perlindungan bunuh diri setelah polis berjalan di atas 12 bulan.

1.Payor Term

Memberikan perlindungan Uang Pertanggungan kepada pemegang polis, dimana pemegang polis ini adalah Orang Tua/Anak/Pasangan dari Tertanggung Utama.

Usia Masuk : 18 tahun – 65 tahun

Masa Pertanggungan : s/d usia 100 tahun

Batasan Uang Pertanggungan :
Maksimal : 300%  Uang Pertanggungan Dasar
Minimal : 1x Uang Pertanggungan Dasar

2.Family Term

Memberikan perlindungan Uang Pertanggungan kepada Tertanggung Tambahan (Pasangan/Anak dari Teranggung Utama).

Usia Masuk :
Anak : 6 bulan – 17 tahun
Pasangan : 18 tahun – 65 tahun

Masa Pertanggungan : s/d 100 tahun

Batasan Uang Pertanggungan :
Minimal : Rp. 10.000.000/USD 10
Maksimal : 1 x UP Dasar

Pengecualian

1. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Ketentuan Khusus atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan manfaat Asuransi Ketentuan Khusus ini, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau

2.Keterlibatan dari Anda melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

×

Powered by Milkyway Network

× Perlu bantuan?