FWD APro Accident Protector

Raih kebebasan dan kebahagiaan dengan persiapan perlindungan diri dari kejadian tak terduga. Siapkan diri untuk menghadapi kesempatan yang datang dalam kehidupan Anda dengan proaktif menyiapkan perlindungan diri mulai dari sekarang. Bebaskan diri dari kekhawatiran dan raih semua peluang tanpa ragu dengan FWD APro Accident Protector.

FWD APro Accident Protector hadir untuk Anda, dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan untuk menghadapi risiko kecelakaan yang dapat muncul setiap saat dan dimana saja.

Kelebihan

  1. Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan
  2. Premi murah mulai dari 300 ribu per tahun
  3. Melindungi dari Olahraga beresiko tinggi
  4. Dapat melindungi pekerjaan Pilot Non Shedule Flight dan Awak Kapal Laut

Manfaat Asuransi

1. Manfaat Meninggal

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total/Sebagian karena Kecelakaan dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Manfaat sesuai dengan tabel berikut :

3. Pengganan Biaya Medis Akibat Kecelakaan

Apabila Tertanggung melakukan Perawatan Medis karena Kecelakaan maka akan diberikan penggantian atas Biaya Medis yang layak dan lazim.

4. Manfaat Bulanan

Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total karena Kecelakaan maka akan diberikan Manfaat Bulanan sesuai dengan plan yang dipilih.

Tabel Manfaat APro

Ilustrasi Manfaat

Tabel Premi

Pembayaran Premi hanya dapat dilakukan secara tahunan melalui transfer, debit kartu kredit atau debit tabungan.

Kelas 1

Pekerjaan yang bersifat administrasif atau semacamnya, seperti : pimpinan dan pegawai/karyawan dari kantor pemerintah dan swasta, teller, sekretaris, akuntan, pengacara, notaris, operator telepon dan dosen atau guru.

Kelas 2

Pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif atau semacamnya tetapi sering melakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan tenaga fisik, seperti : salesman, penagih Premi asuransi/rekening, reporter lokal, dokter hewan dan tenaga kesehatan.

Kelas 3

Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para teknisi/pekerja yang bekerja secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin ringan, seperti : supir pribadi/taksi, tukang kayu, tukang listrik, tukang pos.

Kelas 4

Pekerjaan-pekerjaan kasar atau yang sifatnya berbahaya atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, seperti : aktor, akrobatik di ketinggian, angkatan bersenjata, polisi, buruh.

Pengecualian

  1. Keterlibatan Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

  2. perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.

  3. Mengkonsumsi minuman keras dan/atau minuman memabukkan lainnya.

  4. Gangguan mental dan/atau kejiwaan.

 

Produk ini dapat dibeli secara online, apabila tertarik silahkan klik tombol WA di pojok kanan bawah.


 

×

Powered by Milkyway Network

× Perlu bantuan?